, ,

Terduga Kurir Sabu Jaringan Palu–Luwuk, Polisi Ciduk Pelaku di Kamar Kos Banggai

oleh -847 Dilihat

Poso – Terduga Kurir Sabu Jaringan Palu–Luwuk, Polisi Ciduk Pelaku di Kamar Kos Banggai. Seorang pria berinisial VL (33), ditangkap di indekos Jl Batu Permata, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/10/2025) pagi.

Dibekuk Tim Satnarkoba Polres Banggai karena diduga pelaku pengedar narkoba jaringan Palu-Luwuk.”Kita amankan di kamar kosnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Jumat (17/10/2025).

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Polisi menindaklanjuti dan bergerak ke Jl Batu Permata untuk menangkap VL. Sehari sebelum ditangkap, VL ke Kota Palu untuk mengambil narkoba jenis sabu di wilayah Kebun Kopi. “Selanjutnya dijual kembali di Luwuk,” tuturnya.

Setelah digeledah, petugas menemukan 12 saset sabu, timbangan digital, satu handphone, dan satu pah pembungkus plastik kosong. “Kami menemukan barang bukti sabu di dalam tas hitam tersimpan di dalam lemari dan tempat kacamata. Narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 13,57 gram,” papar AKP Hamid.

VL dan barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan.Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Poso.

“Untuk dilakukan penyidikan dan pengusutan secara tuntas,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Chromebook di Poso Tak Jalan, Aktivis Ajukan Praperadilan ke PN Palu

Terduga Kurir Sabu Jaringan
Terduga Kurir Sabu Jaringan

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Poso periode Agustus hingga September 2025, dari tiga tersangka berinisial SFP, AK, dan ZA, dengan total berat bruto 67,04 gram sabu-sabu.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain, dari tersangka SFP, 24 paket sabu dengan total bruto 2,84 gram, tersangka AK, 70 paket sabu dengan total bruto 63,43 gram, dan tersangka ZA, 5 paket sabu dengan total bruto 0,77 gram. Selain itu, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan sesuai ketetapan dari Kejaksaan Negeri Poso.

Dengan disaksikannya pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Agustus–September 2025 ini, Polres Poso menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Poso.Kasat Resnarkoba Polres Poso menekankan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.